OPSINTB.com - Publik menilai sedikit jenaka. Pola komunikasi yang dibangun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, yang dibangun melalui media.
Sebab kedua lembaga penyelenggara ini, saling balas pernyataan lewat media. Bawaslu dengan sarapan perbaikannya, sedang KPU klaim teknis penyelenggaraan sudah sesuai prosedur.
Yang paling menarik, kedua lembaga ini saling sahut soal penggunaan jasa joki oleh Pantarlih TPS 06, Desa Tanjung Luar, Keruak.
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, pada hari Senin (08/07/2024) Juli 2024, lalu menyampaikan, pihaknya menemukan pantarlih yang menggunakan jasa Joki untuk melakukan coklit. Temuan itu terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
"Pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih," kata Anggota Bawaslu, Hasan Basri, seperti dilansir dari suarantb.com.
Sementara itu KPU Lombok Timur, yang merasa tertuduh oleh Bawaslu, lantaran pasukan dibawahnya menggunakan jasa joki, merasa geram. Bahkan KPU, Lotim melalui Kadiv Hukum dan Pengawasan, Retno Sirnopati, menuding Bawaslu cacat logika.
"Temuan Bawaslu terkait Joki Pantarlih di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak itu tidaklah benar, bahkan tidak berdasar, hal itu lebih kepada mispersepsi teman-teman Pengawas, yang menurut kami, bagian dari cacat logika, sebab menyimpulkan temuan dengan tergesa-gesa," tegas Retno dilansir Selaparangnews.com Kamis kemarin, 11 Juli 2024.
Mendapat bantahan semacam itu, Bawaslu pun tak tinggal diam. Melalui sejumlah Media, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi menuduh KPU menyembunyikan fakta. Ia meminta KPU tidak mengelak terkait temuan tersebut.
"Saya sangat menghargai tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu, hanya saja saya meragukan keseriusan jajaran KPU dalam menangani temuan pengawas atas adanya PPDP yang menggunakan joki,“ ujarnya dilansir NTBPOS.com Kamis kemarin.
Jumaidi juga membantah keras pernyataan Retno terkait temuan Bawaslu yang disebut tidak memiliki dasar, hanya mispersepsi dan cacat logika.
"Kami sendiri tahu bahwa yang bersangkutan mengakui atas tindakannya menyuruh orang lain karena yang bersangkutan sedang berada di luar desa setempat, tindakan itu dilakukan karena ada tuntutan dari KPU untuk laporan setiap hari. Sekali lagi kami sangat menghargai KPU, cuma jangan menyembunyikan fakta sehingga mendiskreditkan hasil pengawasan kami," ucapnya dikutip dari sumber yang sama. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami