Kukuhkan perpanjangan masa jabatan 118 Kades Loteng, Bupati Pathul tekankan 3 hal kepada para kades - OPSINTB.com | News References -->

17/07/24

Kukuhkan perpanjangan masa jabatan 118 Kades Loteng, Bupati Pathul tekankan 3 hal kepada para kades

Kukuhkan perpanjangan masa jabatan 118 Kades Loteng, Bupati Pathul tekankan 3 hal kepada para kades

 
Pelantikan kades loteng

OPSINTB.com - Bupati Lombok Tengah (Loteng), H Lalu Pathul Bahri mengukuhkan perpanjangan jabatan 118 kepala desa (kades) di ballroom kantor bupati setempat pada Rabu (17/7/2024). Acara ini juga dirangkai dengan peringatan Rahman Rahim Day yang dilaksanakan tiap tanggal 10 Muharram. 


Perpanjangan masa jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa serta Perbup tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.


Dalam sambutannya, Pathul Bahri memberikan 3 catatan penting kepada para kades yang dikukuhkan. Pertama, setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan di desa harus merujuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. 


''Agar kita semua juga mampu saling mengingatkan dan menjaga di antara kita sebagai pelayan masyarakat,'' ujar Pathul. 


Kedua, penyusunan program pembangunan desa harus direncanakan dengan matang, seperti mengoptimalkan penggunaan dana desa dengan bijak dan dibahas dengan baik melalui musyawarah desa. 


''Tujuannya supaya kita tidak tersandung persoalan oleh kerikil-kerikil kecil,'' imbuhnya. 


Terakhir, ia berharap seluruh kades untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada 2024. ''Tugas-tugas itu bukan hanya oleh Bupati/Wabup dan TNI/Polri, tetapi ini adalah tugas kita untuk sama-sama menjaga kabupaten ini,'' pungkasnya.


Sementara itu, Wabup Loteng, HM Nursiah menyatakan, usulan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades ini sudah cukup lama berproses di DPR RI dan pemerintah pusat. Dan, baru setelah adanya perubahan undang-undang bisa terlaksana. 


''Artinya bahwa menjadi tugas para kades untuk melanjutkan visi misi mereka. Ada pengembangan program, penguatan program, dan menyesuaikan program kegiatan,'' ungkapnya.


Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat menjawab aspirasi masyarakat masing-masing desa yang selama 6 tahun jabatan normal belum bisa dituntaskan.


''Termasuk juga menjaga akses sosial dengan masyarakat,'' katanya. 


Setelah pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, Nursiah meminta para kades melakukan rapat dengan BPD untuk melanjutkan visi misi masing-masing desa. ''Tindak lanjut setelah pengukuhan ini, penting dilakukan rapat antara kades dan BPD-nya untuk tindak lanjut, karena visi misi kan berbeda,'' tandas Wabup. 


Adapun 118 kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya; 81 kades berakhir masa jabatannya periode 2018-2024, 16 kades berakhir masa jabatannya periode 2021-2027, 15 kades berakhir masa jabatannya periode 2022-2028, dan 6 orang kades PAW periode 2018-2024. Keputusan tersebut mulai berlaku dari tanggal ditetapkan. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama