Tinggal menghitung jam, Bawaslu Lotim masih temukan warga belum dicoklit - OPSINTB.com | News References -->

24/07/24

Tinggal menghitung jam, Bawaslu Lotim masih temukan warga belum dicoklit

Tinggal menghitung jam, Bawaslu Lotim masih temukan warga belum dicoklit

 
Coklit pilkada lotim

OPSINTB.com - Masa pencocokan dan penelitian (Coklit), tinggal menghitung jam. Namun masih banyak warga yang ditemukan belum di Coklit, pada Pilkada tahun 2024. 


Hal itu hasil uji petik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Johari Marjan. Kegiatan itu dilakukan di dua kecamatan, yakni Pringgasela dan Masbagik.


Kepada media, Johari Marjan, mengatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan setiap masyarakat telah dilakukan coklit dan dapat menggunakan hak pilihnya. Alhasil, Pada proses uji petik, Bawaslu Lombok Timur, kata dia, menemukan warga yang masih belum dilakukan coklit oleh Pantarlih.


"Itu dikuatkan dengan pengakuan salah seorang warga di Desa Aik Dewa, bahwa dirinya belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) hingga saat ini," kata pria yang karib disapa Marjan ini, Rabu (24/07/2024).


Tidak hanya itu, imbuhnya, sejumlah warga yang dikunjungi di desa tersebut juga mengakui bahwa dirinya belum dilakukan coklit. Sementara itu, pada Pemilu pada lalu, ia mengaku di coklit dan dapat menyalurkan hak pilihnya. 


"Dulu saya memilih di TPS 14", ucap salah seorang warga sambil menjelaskan kini harusnya terdaftar di TPS 7 desa setempat.


Berdasarkan keterangan dari Panwaslu Kecamatan Pringgasela, lanjutnya, M Sahbi, total jumlah warga yang belum dilakukan coklit sebanyak 27 warga. Yang terdaftar di 13 Kartu Keluarga (KK).


Jumlah data tersebut, jelasnya, terdapat di dua desa, salah satunya Aik Dewa.


"Setelah kami lakukan uji petik ada 27 orang yang terdapat di 13 Kartu Keluarga yang belum tercoklit", pungkasnya.


Sedangkan, di Desa Masbagik, Kecamatan Masbagik,terang Marjan, terdapat kasus serupa. Ironisnya, kata dia, masyarakat yang tidak tercoklit tersebut merupakan kelompok rentan atau pemilih kategori disabilitas.


"Terhadap kondisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur bakal melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum agar warga yang belum tercoklit segera dilakukan pencoklitan," pungkas Marjan. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama