KPU Lotim buka pendaftaran pasangan calon bupati mulai 27 Agustus, ini syaratnya - OPSINTB.com | News References -->

25/08/24

KPU Lotim buka pendaftaran pasangan calon bupati mulai 27 Agustus, ini syaratnya

KPU Lotim buka pendaftaran pasangan calon bupati mulai 27 Agustus, ini syaratnya

 
Ketua kpu lotim

OPSINTB.com - Komisi Pemilihan Umum Lombok Timur (KPU Lotim) telah resmi menerbitkan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati tahun 2024. Pengumuman nomor: 19/PL.02.2-Pu/5203/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lotim tahun 2024 itu berisi informasi mengenai waktu, tempat, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pasangan calon saat mendaftarkan diri ke KPU. 


Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah menyebutkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon tersebut disampaikan oleh KPU kepada publik sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Berdasarkan Keputusan KPU Lotim Nomor 840 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon pada Pilbup Lotim Tahun 2024, harus memenuhi syarat minimal suara sah sebanyak 56.600.


Untuk waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon, lanjut Uci, akan dilakukan di Kantor KPU Lotim selama tiga hari, yakni mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. 


"Untuk hari Selasa tanggal 27 dan hari Rabu tanggal 28 akan dibuka Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 16.00 Wita, sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus dimulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA," ujar Uci beberapa waktu lalu.


"Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," jelasnya.


Berikut Persyaratan Lengkap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lotim Tahun 2024:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi; 
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  13. belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Syarat Lain Yang Harus Dipenuhi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Timur ialah:

  1. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  2. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
  3. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
  4. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 
Terkait Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 kata Ucik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
  1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lombok Timur;
  2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
  3. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWKM yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
  4. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://bit.ly/PERMOHONANSILONPASLON.

KPU Kabupaten Lombok Timur juga membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 dapat menghubungi Alamat email: ppidkpulomboktimur@gmail.com atau ke nomor WhatsApp: 087878203035 atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Kabupaten Lombok Timur yang beralamat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No 6 Selong.


Advetorial 

Penulis: Ahmad Yani

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama