OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menyerahkan barang bukti (BB) uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat tahun anggaran 2020-2022 yang diterima dari Kepala Desa Bunkate dan mantan bendahara desa sebesar Rp 175.206.982. BB tersebut dikembalikan ke kas desa disaksikan perwakilan DPMD serta Ketua Tim Auditor Inspektorat Loteng, dan Camat Jonggat. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Loteng, Kamis (19/9/2024).
''Penyerahan BB ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari proses penyelidikan dugaan penyelewengan keuangan Desa Bunkate tahun anggaran 2020-2022 yang merujuk pada hasil audit investigasi Inspektorat Loteng nomor: 700/03/INS/RHS/2024/HKN dengan temuan adanya kerugian keuangan Desa Bunkate sejumlah Rp 175.206.982,'' kata Kepala Kejari Loteng, Nurintan Sirait.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, selain peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, tim penyelidik juga berpedoman pada perintah Jaksa Agung RI yang tertuang dalam surat nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 perihal Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa serta Instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
''Jaga Desa yakni melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan,'' imbuh Nurintan.
Lebih lanjut, Nurintan mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tersebut dengan mewujudkan asas pendanaan sebagai upaya terakhir, maka Kepala Kejari Loteng akan mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya.
''Tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran pembangunan desa maupun pembangunan pada wilayah Loteng,'' ujar dia.
Dia menambahkan pengembalian kerugian keuangan desa ini juga merupakan bentuk sinergitas Kejari Loteng dengan Pemkab Loteng dalam pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Loteng, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami