Sebulan laporan tak ada kejelasan, warga Selaparang mengaku kecewa ke polisi - OPSINTB.com | News References -->

04/09/24

Sebulan laporan tak ada kejelasan, warga Selaparang mengaku kecewa ke polisi

Sebulan laporan tak ada kejelasan, warga Selaparang mengaku kecewa ke polisi

 
Polsek suela

OPSINTB.com - Sudah satu bulan lebih, laporan L Murianto belum juga ada kejelasan dari pihak kepolisian. Dirinya melaporkan perempuan berinisial BFH, prihal dugaan pengerusakan rumah.


Kepada ospintb.com, L Murianto menerangkan, ia memasukan laporan terhadap BFH tertanggal 24 Juli lalu di Polsek Suela. Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasan. 


Dia menjelaskan, laporan itu dibuat lantaran sikap terduga pelaku yang disebutnya sudah melampaui batas. Sebab tak hanya sekali BFH membuat kegaduhan di wilayah itu.


"BFH adalah tetangga saya, tapi sudah keterlaluan sehingga saya laporkan ke pihak kepolisian," terang pria yang karib disapa Miq Anto ini melalui keterangan tertulis, Selasa (03/09/2024).


Pria warga Dusun Selaparang Barat, Desa Selaparang, Suela ini menceritakan, awal mula kejadian itu pada hari Senin (22/8/2024) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita. BFH, kata dia, datang ke rumahnya sambil berteriak-teriak mengucapkan kata-kata kotor dan langsung memecahkan kaca jendela rumahnya menggunakan parang seraya mengancam. 


Menurut Murianto, terduga pelaku melakukan hal itu karena mencurigai dan menuduh ADR (anak pelapor) mencuri besi di rumahnya. Atas tuduhan itu, BFH bahkan menyumpah ADR menggunakan Al Quran.


"Saat keluarga Murianto meminta BFH untuk bersumpah tapi tidak mau, malah berteriak-teriak sambil berucap yang tidak-tidak," terangnya.


Tudahan pencurian itu kepada kelurganya, kata Miq Anto, bukan kali pertama. Tak hanya dituduh mengambil yang bukan haknya, namun juga menganggu serta berkata tidak senonoh. 


Dia menuturkan, terduga pelaku berinisial BFH ini juga sudah kerap melempar rumah keluarganya dengan batu dan sejenisnya. Bahkan, ucapnya, berani melakukan pengrusakan secara sengaja. 


"Bagian rumah keluarga saya tapi kami selalu sabar dan berdamai dengan membuat surat perjanjian damai di desa", tegasnya lagi.


Menurut Murianto, kelakuan pelaku sudah melampaui batas. Puncaknya, kata dia, tanggak 22 Juli lalu. Lantaran itu, dirinya memberanikan diri melaporkan tindakan BFH. 


"Dituduh mencuri dan pengerukan jendela rumahnya dengan parang pada tanggal 22 Juli 2024, maka ia melaporkan BFH kepada pihak Kepolisian Suela pada tanggal 24 Juli 2024," bebernya.


Namun demikian, hingga saat ini laporan itu pun tak ada kejelasan. Bahkan buntut tidak ditindak, BFH, ucapnya, sesumbar dirinya sudah kebal hukum.


"Jujur, kami merasa kecewa kepada pihak Kepolisian Suela sebab sudah lebih dari satu bulan, laporan yang kami masukkan atas tindakan BFH belum juga ada tindak lanjut dan BFH semakin sesumbar mengatakan bahwa dirinya kebal hukum," ungkapnya.


Dikatakannya, dirinya tidak habis pikir dengan pihak Kepolisian Suela. Setidaknya, kata dia, pihaknya dikabari tindak lanjut laporan yang dilayangkannya.


Dirinya mengaku, telah memegang surat tanda penerimaan pengaduan dari Polsek setempat.  Dia berharap supaya pihak Kepolisian Suela segera menangani kasus ini agar memiliki efek jera.


"Jika kasus ini terus diabaikan maka kami takut terjadi kegaduhan lagi dan menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan sebab warga sekitar juga sudah tidak nyaman dengan perlakuan si terlapor," pungkas pelapor.


Terpisah Polsek Suela, melalui Kanit Reskrim Aiptu Suranto, mengakui ada laporan tertanggal 24 Juli. Dirinya membatah jika pengaduan tersebut tak ditindak lanjuti.


"Penyidik sudah melakukan semua tahapan," kata Kanit Reskrim Polsek Suela, Aipda Suranto, ditemui opsintb.com.


Namun demikian tersebut, terangnya, belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan lantaran ada hambatan.


Pertama, imbuhnya, kuasa hukum dari BFH membawa surat keterangan yang menerangkan yang bersangkutan sedang dalam pengobatan rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tertanggal 09 Agustus.


Dia mengklaim, pelaku sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Begitu juga, kata dia, dengan korban.


Setidaknya ada empat saksi yang telah dimintai keterangan, di antaranya, Lalu Suritomo, Andre, Miq Anto dan ibu terlapor, dan BFH selaku terlapor.


"Dari keterangan BFH, keterangannya ngaru ngidul atau tidak konsisten," ucapnya.


Sehingga pihaknya, merekomendasikan untuk dibawa ke psikolog. Kebetulan, ucapnya, pada saat itu ditemani oleh kuasa hukumnya.


Mungkin, ucapnya, oleh psikiater direkomendasikan ke RSJ Mutiara Sukma untuk dilakukan pemerikasaan. Pada 14 Agustus, bebernya, keluar surat keterangan itu.


Sesuai dengan aturan perundang-undangan, lanjutnya, seseorang itu bisa gugur pemidanaannya seperti, laporan yang dilaporkan bukan peristiwa tindak pidana. Kedua, terlapor meninggal dunia, dan ketiga, terlapor dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.


"Semua sudah kita mintai keterangan bahkan terlapor sendiri," pungkasnya. (kin)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama