Polisi berhasil bekuk komplotan pencuri sapi - OPSINTB.com | News References -->

15/10/24

Polisi berhasil bekuk komplotan pencuri sapi

Polisi berhasil bekuk komplotan pencuri sapi

 
Polisi berhasil bekuk komplotan pencuri sapi

OPSINTB.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, berhasil ungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Lotim.


Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku komplotan pencurian sapi yang kerap beraksi lintas kecamatan di wilayah Kecamatan Lenek dan Suralaga.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua orang warga, yakni Kawal dan Amaq Nurudin, yang kehilangan sejumlah sapi miliknya.


Modus operasi para pelaku cukup rapi. Komplotan pencuri ini terlebih dahulu mengintai lokasi kandang sapi milik korban sebelum melancarkan aksinya.


"Para pelaku biasanya merusak kandang sapi dan membawa kabur hewan ternak milik korban," ujar


Waka Kapolres Lombok Timur, Kompol Raditia dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2024), membeberkan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan aksinya di Kecamatan Lenek yakni AM (42), MA (50) MD (30), dan AG (40). TKP kedua yaitu AM (42) (59), HW (25), YP (17), AG (40), serta RA (25).


"Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni MA (30), AG (40) dan RA (25)," sebut Kompol Raditia. 


"Untuk pelaku utama terpaksa ditemak dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mau kabur saat dirangkat," tutup Kompol Raditia.


Kasat Reskrim Prolres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra, dari dua TKP itu sebenarnya pelaku berhasil membawa 6 ekor sapi. Namun dua sudah di potong, tersisa 4 ekor.


"Karenanya kami bergerak cepat dan Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain 1 unit mobil truk, 4 ekor sapi, satu bilah pisau, dan satu buah tali sapi," terang AKP Dharma.


AKP Dharma, menerangkan, dari hasil curian, kadang di jual pada penadah di wilayah Kabupaten Lombok tengah. 


Atas kejadian ini pihaknya meminta pada masyarakat bila mengalami gangguan kantibmas untuk melaporkan ke aparat polisian setempat agar cepat ditindak lanjuti.


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKP Dharma.


Sementra itu juga, dilakukan serah terima sapi kepada pemiliknya yang didampingi kepala desa setempat. Sebagaimana disampaikan Kepala Desa Ramban Biak Kecamatan Lenek, Rumitan, menyampaikan ucapan terimakasih pada Kapolres Lombok Timur yang bergerak cepat menanggapi laporan dari masyarakatnya yang mengalami

musibah pencurian.


"Atas nama pemerintah desa mengucapkan terimaksih atas gerak cepat Aparat kepolisian Polres Lombok Timur, dan mudahan dengan tertangkapnya pelaku wilayah desa kami aman dari pencurian sapi," ucap Rumitan seraya menerima sapi warganya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama