Satres Narkoba Polres Lombok Tengah ungkap peredaran narkotika golongan I seberat 9,39 gram - OPSINTB.com | News References -->

16/10/24

Satres Narkoba Polres Lombok Tengah ungkap peredaran narkotika golongan I seberat 9,39 gram

Satres Narkoba Polres Lombok Tengah ungkap peredaran narkotika golongan I seberat 9,39 gram

 
OPSINTB.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,39 gram di Kecamatan Praya Barat.   Keempat terduga pelaku masing-masing; seorang berperan sebagai bandar dengan inisial S (31), dua orang pengedar, yakni RH (26) dan BH (26), sedangkan seorang lagi berinisial H (32) merupakan pengguna aktif.   Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di rumah terduga S (31) di Kecamatan Praya Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.   ''Ada informasi dari masyarakat yang kemudian kami dalami dan selidiki kebenarannya,'' ungkap Fedy.   Kemudian, lanjut Fedy, pihaknya melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang sedang melaksanakan transaksi.   ''Dari penangkapan empat terduga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 9,39 gram,'' imbuhnya.   Fedy menambahkan saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun dari hasil penggeledahan di TKP, pihaknya menemukan barang bukti 5 bungkus klip plastik transparan berisi kristal bening.   ''Dugaanya itu narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu,'' pungkasnya. (wan)

OPSINTB.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,39 gram di Kecamatan Praya Barat. 


Keempat terduga pelaku masing-masing; seorang berperan sebagai bandar dengan inisial S (31), dua orang pengedar, yakni RH (26) dan BH (26), sedangkan seorang lagi berinisial H (32) merupakan pengguna aktif. 


Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di rumah terduga S (31) di Kecamatan Praya Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut. 


''Ada informasi dari masyarakat yang kemudian kami dalami dan selidiki kebenarannya,'' ungkap Fedy. 


Kemudian, lanjut Fedy, pihaknya melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang sedang melaksanakan transaksi. 


''Dari penangkapan empat terduga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 9,39 gram,'' imbuhnya. 


Fedy menambahkan saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun dari hasil penggeledahan di TKP, pihaknya menemukan barang bukti 5 bungkus klip plastik transparan berisi kristal bening. 


''Dugaanya itu narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu,'' pungkasnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama