OPSINTB.com - Di ruangan berukuran 2,5 x 4 meter dengan cat warna putih terang yang merupakan ruang pertemuan Bank NTB Syariah Cabang Praya tersebut, pihak Kejari dan Pemkab Lombok Tengah menggelar konfrensi pers terkait pengembalian keuangan daerah sebesar Rp1,5 miliar lebih dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pengembalian melalui proses penagihan pajak hasil koordinasi Kejari bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah.
Para pihak yang hadir tersenyum lebar, sinyal atas keberhasilan menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.
''Penagihan ini melibatkan pembayaran terutang dari proyek pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2020-2021 oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN),'' kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait, Selasa (12/11/2024).
Menurut dia, pajak daerah menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah. "Sinergi yang sudah dibangun ini semoga ke depan dapat membangun tata kelola yang lebih baik terkait dengan pembayaran pajak. Karena kuncinya, PAD merupakan sumber kita untuk membangun daerah dan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah," ujarnya.
Dijelaskan, total pajak MBLB yang dipulihkan tersebut berasal dari dua paket proyek konstruksi. Paket pertama dengan nilai pajak Rp777.447.380, sedangkan paket kedua senilai Rp782.012.080. Dana tersebut disetorkan oleh wajib pajak langsung ke kas daerah melalui Bank NTB Syariah, setelah melalui proses bantuan hukum non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah.
Pjs Bupati Lombok Tengah, H Abdul Azis, menyampaikan apresiasi atas peran Kejari dalam pemulihan pendapatan daerah. "Kami berterima kasih kepada Ibu Kajari beserta jajaran yang telah berupaya maksimal untuk merealisasikan mandat ini. Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya," ungkapnya.
Pada 2023, Kejari Lombok Tengah juga berhasil membantu memulihkan pajak hotel dan restoran sebesar Rp1,3 miliar. Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini, Kejari Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah terus bekerja sama untuk meminimalkan kerugian daerah akibat operasi tambang liar yang tidak membayar pajak.
Ia berharap, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah seperti MBLB akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah serta kesejahteraan masyarakatnya.
Prosesi pengembalian itu disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya pimpinan DPRD Lombok Tengah, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Kepala Cabang Bank NTB Syariah Lombok Tengah, serta sejumlah kepala OPD terkait. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami