Warga beberkan tambang ilegal, Ketua Asosiasi: Itu bukan anggota kami - OPSINTB.com | News References -->

21/11/24

Warga beberkan tambang ilegal, Ketua Asosiasi: Itu bukan anggota kami

Warga beberkan tambang ilegal, Ketua Asosiasi: Itu bukan anggota kami

 
Warga beberkan tambang ilegal, Ketua Asosiasi: Itu bukan anggota kami

Foto: Safardi Rahman Zain, Warga Korleko


OPSINTB.com - Salah seorang warga Korleko, Safardi Rahman Zain, membeberkan persoalan izin prihal keberadaan tambang galian C. Menurutnya, hanya dua orang memegang izin produksi yakni tambang H Rifki dan H Maedi.


"Dari semua galian C yang diklaim oleh Ketua Asosiasi yang disampaikan saat hearing di DPRD Provinsi, hanya dua memegang izin," ucapnya Safardi Rahman Zain, Kamis (21/11/2024).


Dikatakannya, perbedaan izin keduanya yakni H Rifki, menjalankan SOP lengkap dangan kolam pengelolaan limbah. Namun tambang milik H Maedi tidak ada sama sekali. Sementara Mustayib, imbuhnya, memiliki izin ekplorasi namun tidak produksi. Selain itu, semuanya ilegal.


Safardi juga membeberkan beberapa nama yang diduga tambang ilegal. Sepert CV Pasar Timur Jaya penanggung Jawab Saparwadi, tambang yang dikelola Amaq Kar karena menyedot di sungai. Selanjutnya, CV Gelobal Ummah milik Zamroni, CV Hana Akbar Grub, Amaq Aleh, yang biasa disebut tambang Korea.


"Tambang Harmain, tambang milik Amaq Hap juga ilegal. Juga CV Lombok Lestari Pemilik Supardi, CV Rizki Jaya Lombok Pemilik Akbar, dan PT Hana Enjring Komperesion milik Usman," bebernya.


Menurutnya, apa yang disampaikan H Maedi tak sesuai di lapangan yang diklaim semua tambang sudah mengantongi izin.  


Jadi, kata dia, khusus 6 desa yang tergabung dalam aliansi seperti yang dikatakan H Maedi bohong semua. Sebab, ia sudah pegang data mereka yang langsung dikeluarkan oleh DLHK.


Di Kecamatan Kalijaga itu, katanya, paling banyak tambang ilegal. Sementara yang ada di Korleko Selatan, ada tiga yang mengantongi izin produksi. Yakni, tambang Milik H Munawir, Ersan Umar dan Ibrahim. Sedangkan sisanya, memiliki izin IUP wilayah pertambangan dan belum boleh mengeluarkan material.


"Hanya menyiapkan inprastruktur terkait SOP untuk penambangan untuk pembuatan kolam dan lain sebagainya," paparnya.


"Itu sudah ada berita acara dari inspektur tambang, jadinya kita sangat keberatan bahwa permasalahan tambang ini ada di Kecamatan Labuhan Haji dan Lenek padahal sumber dari permasalahan ini bersumber dari Hulu yaitu wilayah Kalijaga," tambahnya.


Sementara itu, Ketua Asosiasi Tambang, H Maedi, menjawab santai prihal apa yang diungkapkan warga tersebut. Menurutnya, itu versi mereka. "Yang ngomong warga mana kok dia bilang hanya 2," tanyanya.


Yang belum lengkap izin, katanya, pasti ada. Tapi mereka bukan anggota asosiasi. "Kita hanya menaungi yang berizin dalam anggota asosiasi," pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama