Belum kantongi PBG, Pol PP Loteng tutup gerai Alfamart di Praya Tengah - OPSINTB.com | News References -->

02/12/24

Belum kantongi PBG, Pol PP Loteng tutup gerai Alfamart di Praya Tengah

Belum kantongi PBG, Pol PP Loteng tutup gerai Alfamart di Praya Tengah

 
Belum kantongi PBG, Pol PP Loteng tutup gerai Alfamart di Praya Tengah

OPSINTB.com - Satpol PP Lombok Tengah (Loteng) bertindak tegas menutup sebuah gerai Alfamart di Jalan Praya-Mujur, Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Senin (2/11/2024) pagi. 


Kasat Pol PP Loteng, Zainal Mustakim menjelaskan, penutupan dilakukan karena gerai dengan warna khas kuning merah mencolok itu tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).


''Hari ini kami menutup gerai ritel modern ini karena tidak memiliki izin PBG,'' kata Zainal. 


Pria asal Desa Pengadang tersebut mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Alfamart yang beroperasi di lokasi tersebut di atas, tetapi belum mengantongi izin. 


''Nah, itu kami koordinasi dengan SKPD pengampu atau teknis seperti Dinas Perizinan, Dinas PUPR, dan memang dari hasil koordinasi itu belum ada persyaratan administrasi seperti PBG-nya," ungkap mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu. 


Di sisi lain, ia menyoroti ulah pihak Alfamart yang terkesan tidak taat aturan dalam melakukan aktivitas usaha di Loteng dengan memaksa tetap beroperasi meski tidak memiliki izin.


"Kami sangat sayangkan kepatuhan pengusaha terhadap aturan. Sangat-sangat sayangkan," sesalnya. 


Selain terkait PBG, ia juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Loteng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, yang mana Perda ini mengatur jarak minimal antara toko modern dengan pasar tradisional yang harus berjarak minimal 1 km. 


Dari itu, agar tidak terjadi permasalahan lagi di kemudian hari, ia berharap Perda tersebut dikaji lagi oleh pemerintah daerah. 


"Memang ini terkait Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang Penataan Pembinaan. Utamanya memang perlu kita kaji di tingkat pemerintah daerah, kita akan ambil sikap," sebut mantan Camat Praya Barat itu. 


Ia menyatakan, segel yang dipasang pihaknya di gerai Alfamart ini akan dibuka setelah pihak manajemen Alfamart melengkapi semua administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Ditambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan menutup tempat usaha jika tidak memenuhi persyaratan maupun izin operasi dalam berusaha. 


"Kita akan berlakukan ke semua, tidak hanya Alfamart, baik itu hotel, restaurant apapun itu terutama yang sifatnya usaha," Zainal menegaskan. 


Ia pun mengimbau kepada pengusaha agar memprioritaskan segala ketentuan dan aturan dalam melaksanakan usahanya. "Minimal mengurus izin dulu baru dia boleh beroperasi," pungkasnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama