OPSINTB.com - Mantan Ketua KPUD Lombok Tengah, Lalu Darmawan menegaskan bahwa Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilihan Anggota DPRD tahun 2024 tidak ada masalah dan sudah sesuai ketentuan.
Hal tersebut merupakan penegasan terkait kasus dugaan ijazah S1 palsu yang saat ini menyeret salah seorang Caleg Dapil IV Praya Barat, Praya Barat Daya.
Kepada wartawan, Selasa (24/12/2024), Darmawan menjelaskan bahwa nama maupun gelar Caleg pada DCT, sudah sesuai dengan dokumen atau persyaratan yang diserahkan oleh caleg itu sendiri.
Jika dalam DCT ada caleg yang menggunakan gelar, maka seluruh dokumen persyaratan termasuk ijazah sudah diserahkan saat proses pendaftaran.
"Kalau di DCT pakai gelar, maka ijazah yang membuktikan yang bersangkutan pernah kuliah juga sudah ada dan semuanya dilegalisir," kata Darmawan.
Adapun Kartu Tanda Penduduk (KTP) caleg, tidak bisa dijadikan sebagai acuan. Yang menentukan ada atau tidaknya gelar pada DCT adalah ijazah.
"Apa yang kami terima itulah yang kami jadikan dasar penyusunan DCT. Kalau untuk KTP, banyak juga kok yang tidak mencantumkan gelar," kata Darmawan.
Begitu juga unggahan riwayat pendidikan pada profil caleg, semua itu atas persetujuan caleg. Dan seluruh dokumen persyaratan yang dimaksud, sudah ada di KPUD Lombok Tengah.
Dengan demikian, mengenai dugaan "permainan" KPUD Lombok Tengah pada Pileg 2024 lalu, menurutnya sama sekali tidak benar. Pihaknya meyakini seluruh jajaran KPUD Lombok Tengah, telah bekerja sesuai petunjuk dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Adapun dalam kasus dugaan ijazah S1 palsu ini, pihaknya mengaku sudah dimintai keterangan. Yang mana penjelasan yang ia berikan tetap sesuai apa yang telah dilaksanakan selama menjabat sebagai Ketua KPUD Lombok Tengah.
"Teman-teman wartawan juga kalau ada yang mau ditanyakan saya akan terbuka," pungkasnya. (ws)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami