OPSINTB.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Hairi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).
"Kita di Lombok Timur sudah menyepakati itu bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi buruh dan pekerja, Asosiasi Pengusaha termasuk Kadin serta OPD terkait," ujar Khairi.
Dia menyebutkan, kenaikan UMK itu berdasarkan Intruksi Presiden melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2024. UMK di Kabupaten Lombok Timur, bebernya, yang awalnya Rp 2.400.097 dan menjadi Rp 2.608.714 di tahun 2025 setelah dinaikkan sebesar 6,5 persen.
Perusahaan-perusahaan yang ada di Lotim, kata Khairi, diwajibkan untuk mentaati kesepakatan tersebut. Jika tidak, imbuhnya, pihaknya akan memberikan teguran, bahkan sanksi.
Dia menjelaskan, perusahaan yang wajib memberikan UMK adalah memiliki modal sebesar Rp 5 Milyar ke atas. Tapi bagi perusahaan yang punya modal di bawah itu jika ingin membayar sesuai UMK disebutnya lebih baik.
Untuk jumlah data perusahaan di Lotim, yang memilki modal diatas Rp 5 Miliyar dan di bawah diakuinya sebagiannya masih direkap. Di samping, kata dia, belum dikirimkan oleh serikat-serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan Lombok Timur.
"Ya itu (Dewan pengupahan, red) yang memberikan kami data," ujarnya.
Berdasarkan pengetahuannya, hanya PT LED yang memiliki modal Rp 5 Milyar ke atas, sehingga ia memastikan perusahaan tersebut harus membayar gaji pegawainya di tahun 2025 berdasarkan besaran UMK yang telah disepakati tersebut.
"Tidak bisa, harus ada sanksi-sanksi, pertama teguran lisan sebanyak 3 kali, teguran tertulis 3 kali, baru ada punishment," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami