OPSINTB.com - I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, hingga 20 hari ke depan. Yang sebelumnya tersangka merupakan tahanan rumah.
Hal itu dipastikan setelah penyidik Diskrimum Polda NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pelecehan seksual fisik (TPKS), kepada pihak Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Setelah itu Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, akan menunjuk tujuh jaksa yang akan menjadi jaksa penuntut dalam kasus ini.
Tersangka, didampingi penasihat hukumnya, langsung diperiksa oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka menyangkal melakukan persetubuhan dengan para korban. Agus mengklaim, kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ancaman.
Namun, JPU tetap memutuskan untuk menahan tersangka di Lapas Kuripan, yang telah disiapkan fasilitas layak bagi tahanan penyandang disabilitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka menerangkan, Agus ditahan hingga 20 hari ke depan untuk bertanggung jawab di hadapan hukum.
"Berdasarkan pertimbangan dari ahli Psikologi Forensik, Psikologi Kriminal, beberapa ahli pidana dan sesuai rekomendasi dari Komisi Disabilitas Daerah tertanggal 8 Januari 2025," terangnya.
Dia mengatakan, atas keputusan penahan itu Agus sempat menolak dan melakukan perlawanan, serta mengancam akan melakukan bunuh diri.
Namun jaksa penuntut umum tetap memutuskan untuk melakukan penahanan di Lapas Kuripan.
"Sebelumnya sudah dilakukan peninjauan di Lapas Kuripan, telah disiapkan fasilitas yang layak bagi tahanan disabilitas," ucapnya.
Ivan Jaka menyampaikan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram.
“Secepatnya perkara tersangka Agus akan kita limpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” terangnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami