Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Hidayatullah tersebut, Agus mengaku membuat laporan berdasarkan niat untuk mengungkap kebenaran.
Ia menuturkan, ijazah paket C terdakwa diperoleh melalui Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Agus mengaku mendownload file ijazah, mencetak kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah. Semua itu ia lakukan sendiri tanpa ada bantuan orang lain.
Selain itu, Agus mengaku tidak pernah melakukan kajian akademis secara menyeluruh terkait kasus yang dilaporkan tersebut. Ia juga bahkan tidak pernah menanyakan keabsahan ijazah yang diperoleh tersebut kepada terdakwa, Dinas Pendidikan atau GAKUMDU selaku pihak yang berwenang menangani aduan seputar Pemilu. Lucunya, Agus bahkan mengaku tidak tahu apa itu GAKUMDU.
Tidak berhenti sampai disitu, di hadapan majelis hakim, ketua organisasi yang dikenal vocal tersebut juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan secara akademis terkait persoalan tersebut. Ia bahkan mengakui bahwa lembaga yang ia pimpin tidak memiliki legalitas bahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) layaknya organisasi lainnya.
Pernyataan Agus tersebut kemudian dimentahkan Ketua Divisi Bidang Tekhnis Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah, L Sopan Tirta Kusuma.
Dikatakan Sopian, SIPOL memuat dokumen para Calon Legeslatif (Caleg) yang hanya bisa dibuka oleh operator partai dan pihak tertentu saja. Sedangkan masyarakat biasa termasuk lembaga lain, tidak akan bisa mengakses. Sebab untuk masuk ke sistem, pengguna diharuskan mengetik user name dan pasword yang hanya diketahui oleh pihak partai.
Terkait kasus yang menimpa Lalu Nursahi, kata Sopan pada awalnya sama sekali tidak ada masalah. Seluruh tahapan milai dari Daftar Calon Sementara (DCS) sampai ke Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada satupun pihak yang mempersoalkan keabsaban ijazah yang bersangkutan.
Lagipula, seluruh dokumen yang diupload oleh KPUD Lombok Tengah bersumber dari Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Sehingga KPUD Lombok Tengah, dalam hal ini hanya menjalankan apa yang disodorkan oleh Liaison Officer (LO) masih-masing partai.
Sementara itu Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan Burhanudin mengungkapkan, keterangan para saksi sangat sumir dan tidak jelas. Bahkan ada beberapa keterangan yang menurutnya sangat janggal. Salah satunya sumber data atau bukti yang digunakan. Pihaknya akan menanyakan kepada Dewan Pengurus Wilayah, bagaimana data-data tersebut bocor ke publik.
Dengan berbagai fakta yang terungkap saat ini, pihaknya berkeyakinan bahwa klennya tidak bersalah dan hanya menjadi korban dalam persoalan ini. (dw)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami