Kasus ijazah palsu Caleg PPP mustahil dihentikan? - OPSINTB.com | News References -->

11/01/25

Kasus ijazah palsu Caleg PPP mustahil dihentikan?

Kasus ijazah palsu Caleg PPP mustahil dihentikan?

 
Foto: Kertas Suara Pileg 2024

OPSINTB.com - Kasus ijazah S1 palsu Caleg PPP Dapil IV atas nama Sahabudin, sudah semakin jelas. Saat ini, Polres Lombok Tengah  telah menemukan bukti kuat adanya tindak perbuatan melawan hukum. 


Kepada wartawan, sejumlah pakar hukum   berpendapat bahwa adanya tindak pidana dalam kasus tersebut sudah bisa terlihat dengan terang benderang, bahkan oleh masyarakat awam sekalipun. 


Dokumen, keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), partai maupun pihak lain sudah tidak bisa dibantah lagi. 


Dalam hal ini, Sahabudin diduga kuat telah memiliki niat yang disertai tindakan melawan hukum itu sendiri. 


Mereka mencontohkan, jika memang yang bersangkutan tidak memiliki niat dan memiliki upaya melawan hukum, pencantuman gelar sarjana ini seharusnya dibantah sejak pencalonannya pada Pemilihan Legaelatif tahun 2019 lalu. 


Namun yang terjadi sebaliknya, gelar Sarjana Ekonomi (SE) yang dipersoalkan saat ini, sudah bertengger di belakang nama Sahabudin selama dua kali pemilihan berturut turut. 

 

Namun demikian, bantahan Sahabudin terkait penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya pada Pileg 2024 lalu, merupakan hal yang wajar. 


Walaupun alasan yang dikemukakan bisa dimentahkan dengan sangat mudah, namun semua itu harus dihargai sebagai hak setiap warga negara dalam melakukan  pembelaan diri. 


Jika melihat fakta hukum saat ini, mereka berpendapat bahwa kasus tersebut mustahil dihentikan. Dan siapapun tersangka yang akan ditetapkan nantinya oleh pihak kepolisian, sudah bisa dipastikan mendekam di hotel prodeo. 


Namun belakangan, kelanjutan penanganan kasus tersebut semakin ramai diperdebatkan. 


Perdamaian dan pencabutan laporan oleh Ahmad Halim, telah menimbulkan pro kontra di masyarakat. Bahkan di media sosial, kasus tersebut menjadi tranding topik yang terus dibahas. 


Perang argumen seputar penanganan kasus tersebut semakin meruncing. Komentar dan analisa tidak hanya disampaikan oleh mereka yang paham hukum, penghuni grup WhatsApp yang kesehariannya mungkin hanya nyangkul di sawah dan tidak tahu apa-apa, mendadak jadi orang yang seakan-akan memiliki kepakaran hukum.  


Salah satu yang diperdebatkan adalah seberapa kuat bisa atau tidaknya perkara tersebut dilanjutkan dengan adanya perdamaian dari kedua belah pihak. 


Dalam proses hukum, mencabut satu laporan tindakn pidana memang merupakan hak setiap warga negara. Dengan demikian, apa yang dilakukan Ahmad Halim saat ini, tentu tidak bisa disalahkan dan diintervensi oleh siapapun. 


Namun demikian, pencabutan laporan tentu tidak serta merta menggugurkan tindak pidana itu sendiri. Kelanjutan penanganan suatu perkara tergantung pada jenis tindak pidana itu sendiri. 


Jika tindak pidana itu merupakan delik aduan yang hanya berkaitan antara pelapor dengan terlapor, kesepakatan damai tentu kemungkinan besar bisa menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. 


Namun jika kasus tersebut merupakan delik umum dan menyangkut hajat orang banyak, perdamaian dan pencabutan laporan kemungkinan besar tidak akan ada nilainya. 


Di tengah perdebatan saat ini, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irwan Hidayat menegaskan baha kasus ijazah palsu Caleg PPP tetap dilanjutkan. Alasannya karena kasus tersebut bukan delik aduan melainkan delik biasa. 


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk il Maqnun melalui Kasi Humas, IPTU Lalu Brata Kusnadi menjelaskan bahwa kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera digelar untuk menetapkan tersangka. 


Pihaknya juga menegaskan bahwa kasus tersebut tetap menjadi atensi. Progres penanganannya juga akan terus diupdate sehingga penanganannya benar-benar transparan.


Pihaknya pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dengan sebaik-baiknya. (ws)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama