OPSINTB.com - Kasus ijazah S1 palsu Caleg PPP Dapil IV terus menjadi atensi kepolisian. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan. Selangkah lagi, pihak kepolisian bisa saja menetapkan tersangka atau bahkan melakukan penahanan.
Kendati sudah terang benderang, namun tidak sedikit masyarakat yang mengaku pesimis kasus tersebut bisa dilanjutkan. Terlebih jika nantinya laporan terhadap saudara Sahabudin dicabut, apakah polisi masih bisa tancap gas atau sebaliknya injak rem dalam dalam?
Sejumlah pakar hukum yang dimintai penjelasan berpendapat bahwa perkara pirana dibagi menjadi beberapa delik. Diantaranya adalah delik aduan dan delik umum.
Satu perkara pidana dikategorikan sebagai delik aduan apabila perbuatan atau tidakan terlapor hanya merugikan satu pihak saja. Contohnya kasus penghinaan, pencemaran nama baik, perselingkuhan, pelanggaran keasusilaan dan beberapa contoh kasus lainnya.
Untuk melakukan penindakan dalam kasus seperti ini, pihak kepolisian atau penegak hukum lainnya memerlukan laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan.
Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang berdampak pada masyarakat luas. Sehingga dapat diproses bahkan tanpa adanya laporan atau pengaduan dari korban sekalipun.
Sementara itu, dalam kasus ijazah S1 palsu yang ditangani Polres Lombok Tengah saat ini, tidak bisa hanya dilihat dari pribadi pelapor maupun terlapor saja. Banyak pihak yang meminta aparat kepolisian dalam hal ini melihat dari aspek yang lebih luas. Salah satunya dampak dari tindakan dugaan pemalsuan yang disangkakan apakah berdampak pada masyarakat luas atau tidak?
Banyak yang berpendapat bahwa kasus tersebut merupakan delik biasa. Artinya, tanpa adanya laporan sekalipun aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan. Begitu juga pencabutan laporan, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
Seperti diketahui, ancaman pidana pemalsuan dokumen pencalonan presiden, bupati/wali kota dan anggota DPRD, DPD dan DPR-RI sudah termuat jelas di pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.
Dengan demikian, penindakan atas setiap pelanggaran atas kasus tersebut merupakan kewajiban aparat penegak hukum, bukan semata mata berdasarkah laporan masyarakat.
Sementara itu mantan Ketua KPUD Lombok Tengah, Lalu Darmawan, berpendapat bahwa persoalan ijazah Caleg ini bukan masalah personal melainkan merupakan persoalan negara.
Karena menurut yang ia pahami, akibat tindakan seperti ini banyak sekali kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan.
Ia mencontohkan, untuk menyelenggarakan pesta demokrasi, negara telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit. Dan jika pesta demokrasi tersebut diikuti oleh pihak yang cacat secara hukum, begitu banyak suarat suara yang harus dicetak hanya untuk memajang nama dari calon atau kandidat yang bermasalah. Belum lagi hak ataupun ruang masyarakat lain yang dikorbankan akibat keikutsertaan calon yang bermasalah.
"Logika sederhananya, memilih golput saja sudah merugikan negara apalagi mencalonkan diri dengan persyaratan palsu," kata Darmawan.
Ia berpendapat bahwa kasus ini sudah sepatutnya untuk dilanjutkan dan diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Namun demikian sejauh ini belum ada kepastian apakah laporan atas kasus tersebut dicabut atau tidak.
Kecurigaan terkait penggunaan gelar oleh Sahabudin sebenarnya sudah ada sejak pencalonannya di tahun 2019. Jika dilihat dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan saat itu, saudara Sahabudin juga menggunakan gelar sarjana ekonomi. Yang mana APK tersebut tentunya dibuat atas inisiatif dan petunjuk dari Caleg itu sendiri. (ws)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami