OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beras bantuan pangan di Desa Barabali, Kecamatan Kopang dan Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat.
Ketujuhnya ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu, 12 Desember 2024.
Adapun tujuh tersangka tersebut tiga di antaranya dari Desa Barabali dan empat orang dari Desa Pandan Indah.
''Dari Barabali kami tetapkan tiga tersangka, yakni kadesnya, staf keuangan, dan koordinator desa. Sedangkan untuk Pandan Indah, kami tetapkan kadesnya juga, koordinator desa, dan dua penjual yang ikut membantu dalam kasus tersebut,'' terang Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk il Maqnun, Kamis (2/1/2025) sore.
Kini pihaknya masih memeriksa tiga tersangka dari Desa Barabali, sedangkan tersangka dari Pandan Indah dijadwalkan menjalani pemeriksaan besok pagi.
Dijelaskannya, para tersangka melakukan korupsi bantuan beras pangan pemerintah, yang sejatinya akan disalurkan kepada penerima bantuan. Namun, penyaluran tidak sesuai data by name by adress.
Para tersangka kini disangkakan dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipidkor). ''Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke KUHP,'' jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, akibat Tipidkor tersebut, Desa Barabali mengalami kerugian Rp 126.937.920. ''Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian Rp 100.722.480,'' tutup Luk Luk. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami