TO dan anak buah penggerebekan kampung narkoba diancam hukuman berbeda: penjara hingga hukuman mati - OPSINTB.com | News References -->

31/01/25

TO dan anak buah penggerebekan kampung narkoba diancam hukuman berbeda: penjara hingga hukuman mati

TO dan anak buah penggerebekan kampung narkoba diancam hukuman berbeda: penjara hingga hukuman mati

 
Penggerebekan kampung narkoba

OPSINTB.com - Tiga orang yang menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian dalam penggerebekan kampung rawan narkoba di Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) Kamis kemarin diancam dengan pasal berbeda.


Ketiganya yakni R alias S, S, dan M alias AT. Untuk TO R alias S serta anak buahnya inisial BU, M, IC, C, AEP, dan AM diterapkan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 dengan ancaman lima s.d 20 tahun penjara. 


Selanjutnya untuk TO S dan anak buahnya inisial RAP, YY, SA, AI, dan AR diterapkan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 dengan ancaman hukum pidana 'mati' atau penjara seumur hidup. 


Sedangkan TO M alias AT diterapkan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dengan ancaman lima s.d 20 tahun penjara. 


''TO R alias S, S, M alias AT diduga merupakan penjual narkoba jenis sabu di wilayah Praya Timur dan selalu menyediakan tempat untuk pelanggan menggunakan sabu di rumahnya,'' kata Dirnarkoba Polda NTB, Kombespol Roman Smaradhana Elhaj dalam konfrensi pers di Halaman Polres Loteng, Jumat (31/1/2025). 


Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita 105 senjata tajam dengan rincian; dua buah tombak, enam keris ukuran kecil, 12 keris ukuran besar, empat buah samurai, 23 parang panjang, 36 parang pendek, delapan buah celurit, 14 pisau kecil, dan dua senapan angin. 


''Satunya senapan laras pendek yang dirakit,'' imbuh Dirnarkoba. 


Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat menambahkan, penegakan hukum terhadap kampung rawan narkoba kemarin adalah kegiatan simultan dengan tujuan merusak dan membasmi jaringan narkoba di Loteng. 


''Terkait besar kecilnya barang bukti (BB) yang didapat, paling tidak penggerebekan kemarin dapat merusak jaringan peredaran narkoba di Loteng,'' tegas Iwan.


Iwan menuturkan, dalam proses penggerebekan itu, timnya mulai bergerak sebelum pukul 05.00 WITA. Tujuannya adalah timnya dapat menguasai medan dan cuaca agar target tidak melihat pergerakan.


''Alhamdulillah hasilnya kondusif. Tidak ada perlawanan, dan sajam yang kami sita didapati dari rumah-rumah yang digeledah. Sajam tersebut ditengarai untuk melakukan perlawanan, namun belum sempat digunakan karena kami masuk saat mereka masih tertidur,'' tutur Kapolres.


Ia menegaskan, penggerebekan kemarin sebagai peringatan bagi para pengedar maupun pengguna agar tak melaksanakan kegiatan serupa. 


''Baik menggunakan atau menjual dan menyiapkan tempat untuk konsumsi seperti yang terjadi di Beleka Daye,'' tegas pria tiga anak tersebut. 


Adapun 10 orang warga yang diduga menghalangi proses penangkapan dan penggeledahan inisial T, R, P, R, IC, UU, M, I, A, dan A, enam di antaranya merupakan emak-emak, dan empat laki-laki paruh baya.


''Mereka masih dalam proses penyelidikan. Kami tetap berupaya memberikan hukuman sesuai tindakan yang telah dilakukan,'' pungkas Kapolres. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama