OPSINTB.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, kembali diterpa isu miring. Kali ini sejumlah sekolah dasar diduga dikoordinir untuk memesan buku bertema anti korupsi hanya di satu tempat.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Hairurrazak Hanafie, ditemui belum lama ini mengatakan, melarang sekolah dasar maupun menengah membeli buku anti korupsi yang sifatnya dikoordinir atau memesan di satu tempat.
"Membeli buku di satu percetakan saja (di koordinir), itu salah, karena kepentingan bisnis bisa indikasi korupsi," ujar Hanafie.
Menurut Hanafie, buku anti korupai sangat penting sebagai media pembelajaran. Namun, satuan pendidikan dapat memperoleh buku tersebut secara gratis di laman KPK.
Dalam laman itu disebutnya, tertera lengkap sesuai kebutuhan sekolah atau siswa.
Meski demikian, Hanafie menyadari penggunaan alokasi BOS merupakan kewenangan kepala sekolah. Tapi, telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 atas perubahan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Aturan tersebut menekankan sekolah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dari keseluruhan BOS didapat, 20 persen boleh digunakan beli buku. Tapi kalau ada yang gratis, ngapain mesti beli," katanya.
Sebelumnya, satuan pendidikan sekolah dasar negeri di Lombok Timur, mengadakan buku anti korupsi hanya di satu perusahaan percetakan (di koordinir). Melihat data lis pembelian buku setiap sekolah, melebihi kapasistas 20 persen dari alokasi penggunaan BOS. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami