Kejari Lombok Tengah tuntut 3 kurir 7,34 kg sabu dengan vonis mati - OPSINTB.com | News References

27/03/25

Kejari Lombok Tengah tuntut 3 kurir 7,34 kg sabu dengan vonis mati

Kejari Lombok Tengah tuntut 3 kurir 7,34 kg sabu dengan vonis mati

 
Kasus sabu lombok tengah

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memvonis mati tiga terdakwa penyelundup sabu seberat tujuh kilogram. Ketiganya yakni inisial I, JB, dan RA.


''Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan; bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara peredaran tujuh kilogram sabu,'' kata Jaksa Penuntut Umum PN Praya, Fajar Said, Kamis (27/3/2025).


Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut kedapatan membawa narkotika golongan 1 alias bukan tanaman/metamfetamin dengan berat total 7.044,91 .


Rinciannya, I membawa 1.981,39 gram, JB membawa 3.050,45 gram, dan RA membawa 2.013,07 gram.


''Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati,'' lanjut Said.


Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa I, JB, dan RA membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok Timur atas perintah orang berbeda-beda.


Dijelaskan, orang tersebut tidak mereka kenali dan mereka hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon. ''Sebagaimana diketahui ketiganya mau menjadi perantara karena diimingi akan diberikan upah besar oleh pemberi instruksi,'' terang JPU.


Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024 silam, Satres Narkoba Polres Lombok Tengah membekuk tiga kurir narkoba pembawa 7,34 kilogram sabu di Jalan Bypass BIZAM. 


Adapun keputusan untuk menuntut hukuman mati ini juga merupakan langkah tegas dan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.


Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat khususnya generasi muda. (iwn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama