OPSINTB.com - Kota Bima terus berupaya mewujudkan lingkungan yang tertib, indah, dan nyaman bagi warganya. Salah satu upaya yang tengah dilakukan yakni penertiban hewan ternak yang berkeliaran di area perkotaan oleh Tim Ketertiban Umum (Tibum) Kota Bima. Hewan-hewan yang terjaring dalam operasi penertiban ini untuk sementara waktu ditempatkan di kandang penampungan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kecamatan Asakota.
Bagi pemilik ternak yang ingin mengambil hewan mereka, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima telah menetapkan aturan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Ternak, yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 9.
Dalam aturan tersebut, besaran tebusan yang harus dibayar oleh pemilik ternak adalah 10 persen dari nilai jual ternak, ditambah dengan biaya perawatan selama hewan berada di penampungan, yaitu Rp30 ribu per ekor per hari untuk ternak besar dan Rp20 ribu per ekor per hari untuk ternak kecil.
Pemkot Bima mengimbau kepada para peternak agar lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan ternaknya. Dengan begitu, lingkungan perkotaan dapat tetap bersih, rapi, serta mencegah terjadinya gangguan bagi masyarakat dan pengguna jalan. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami