OPSINB.com - Tak butuh waktu lama bagi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian berupa sejumlah burung di Kampung Baru RT 11 Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong pada Hari Minggu kemarin (09/03/2025).
Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra membeberkan, peristiwa itu melibatkan empat orang pelaku. Dari ke 4 pelaku, baru 2 orang yang ditangkap, yakni MH (25), dan LH (18) yang berasal dari Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga.
Mereka ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Geres pada Senin malam (10/3/2025).
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku lainnya,” jelas Dharma.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 ekor Burung Murai Batu beserta sangkarnya, 1 ekor Burung kecil berwarna kuning 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah hitam, 1 buah celana pendek berwarna putih.
Sebelumnya kasus pencurian tersebut, sempat viral di sosial media melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami