OPSINTB.com - Pemberangkatan haji tinggal sebentar, tepatnya pada bulan Mei mendatang. Semua calon jemaah haji harus melunasi biaya adminstrasi, sedangkan batasnya hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Lombok Timur, Makinuddin ditemui opsintb.com di ruang kerjanya pada Jumat (7/3/2025) mengatakan, jika belum melunasi biaya haji sampai tanggal 14 Maret, jamaah dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa ikut pemberangkatan.
"Per tanggal 6 Maret 2025 kemarin, jumlah jamaah haji yang sudah melunasi biaya sekitar 63 persen atau sekitar 448 orang dari 722 yang sudah mendaftar," terangnya.
Makinuddin menerangkan, untuk besaran biaya yang disesuaikan dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2025, pelunasan untuk embarkasi Lombok, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak Rp 90.743.309. Kemudian untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus diselesaikan sebesar Rp 56.764.801.
"Ada penurunan dari tahun yang kemarin, ada Rp2 sampai Rp3 juta," terangnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami