OPSINTB.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Zainul Muttaqin.
Zainul Muttaqin, menduduki jabatan sebagai Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Kabupaten Limbok Timur.
Dikutip dari laman DKPP RI, perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh M Syauqi Asfiya R yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu.
Teradu didalilkan masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, Teradu diduga aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik tersebut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada Zainil Muttaqin selaku anggota KPU Kabupaten Lombok Timir dalam perkara nomer 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/x/2024. Pembeehentian ini Terhitung sejak putusan ini di bacakan," ucap, anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP, Senin (3/3/2025) dalam sidang pembacaan putusan untuk 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu seperti dikutip dari akun Youtube DKPP RI.
Selanjutnya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.
"Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini," ujarnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami