ruang desa

27/03/25

Ini kantong PADes Desa Anjani

 
Kepala desa anjani muhammad said
Foto: Kepala Desa Anjani, Muhammad Said. 

OPSINTB.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, belakangan menjadi perhatian publik. Pasalnya, Pemdes setempat memberikan sepeda motor untuk seluruh kepala kewilayahan atau kadus di desa setempat.


Salah satu keberhasilan, Pemdes Anjani yakni kemampuan mengelola Pendapatan Asli Desa (PADes).


Kepala Desa Anjani, Muhammad Said membeberkan, sejumlah kantong pendapatan desa yakni mulai pasar, parkir, dan wisata. Kios dagang jagung juga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang digunakan untuk memperkuat keuangan desa.


"PADes kita berasal dari hal itu, saat ini kita juga akan menentukan tarif retribusi kios dan kolam wisata," ucapnya kepada opsintb.com beberapa hari yang lalu.


Kendati demikian, dia mengaku tak mau gegabah untuk menentukan besarannya. Pihaknya, harus berkonsultasi dulu dengan masyarakat dan pedagang. Semua itu dilakukan agar tak memberatkan pedagang setempat.


Hingga saat ini, kata dia, Pemdes masih menggratiskan masyarakat selama 2 bulan, agar bisa melihat hasilnya terlebih dahulu. Selanjutnya, pihaknya bakal memulai untuk mengambil retribusi usai lebaran.


"Kita gratisan selama 2 bulan ini, untuk melihat hasilnya. Nanti selesai lebaran baru kita mulai," pungkasnya. (zaa)

10/03/25

Kades Pandan Wangi klaim pembayaran insentif RT lancar tiap bulan

 
Kades pandan wangi saipul rizal

OPSINTB.com - Berita tak sedap menimpa pemerintah Desa Pandang Wangi, Kecamatan Jerowaru. Isu yang berhembus, pemdes setempat belun membayarkan honor Rukun Tangga (RT) selama 5 bulan dari Agustus sampai Desember.


Kepala Desa Pandan Wangi, Saipul Rizal, ditemui di ruang kerjanya, membantah kabar yang beredar tersebut. Menurutnya, informasi tersebut hanya isu liar yang dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 


Ia mengklaim telah membayar insentif itu tiap bulan, itu adalah hak mereka yang harus segera ditunaikan setelah bekerja selama satu bulan. Dia mengatakan, memang masalah honor-honor ini persoalan yang riskan.


Saipul membeberkan, di desa itu terdapat 48 RT, masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp 100 ribu tiap bulannya. 


"Itukan biasalah teman-teman memframing-framing," ujar Saipul Rizal, Senin (10/03/2025).


Pernyataan kades tersebut bertolak belakang dengan keterangan salah seorang RT desa setempat. Menurutnya, selama 5 bulan di tahun 2024 itu baru dibayarkan hari ini Senin (10/3/2025), setelah sempat tidak dibayarkan oleh kepala desa.


"Insentif kami tadi pagi sekitar pukul 11.30 Wita dibayarkan, ya dirapel selama 5 bulan dari bulan Agustus sampai Desember 2024," kata salah seorang RT.


Dari keteranga kades, alasan keterlambatan pembayara itu karena telatnya pembayaran BHPRD dari Pemerintah Lombok Timur, sehingga belum terealisasi pembayaran insentif selama 5 bulan di tahun 2024 itu.


"Kami kemarin pernah mempertanyakan ketelambatan pembayaran tersebut, biasanya akhir angaran 2024 itu khususnya insetif untuk RT biasanya lunas semuanya," tutupnya. (zaa)

07/02/25

Warga Pohgading laporkan penyelewengan dana desa, kades siap hadapi

 
Kades pohgading

OPSINTB.com - Dugaan penyelewangan dana desa terus mencuat. Setelah Sikur Barat dan Korleko, kini giliran Pohgading yang dilaporkan warganya persoalan serupa.


Kepada opsintb.com, salah seorang warga Pohgading, Kecamatan Pohgading, M Takdir, mengakui dirinya melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh kepala desa setempat. 


Dirinya menyebut setidaknya ada 10 poin yang dilaporkan. Kendati hal itu disebutnya ranah APH, dirinya akan membeberkan separuhnya. Sebab, dia mengakui beberapa di antaranya sudah dibocorkan.


"Salah satunya yakni perangkat-perangkat dan BPD segala macamnya yang mendapatkan bantuan sosial," ucap M Takdir, Jumat (7/02/2025). 


Bantuan tersebut, bebernya, mulai dari yang bersumber dari pusat hingga dana desa seperti BLT. Menurut aturan, lanjutnya, suda jelas tidak boleh. 


Namun demikian, sebutnya, bisa saja ada kondisi khusus yang membolehkan mereka dapat. Jika kemudian semua yang ada dalam pemerintahan dapat hal seperti itu, disebutnya meruapakan kejahatan kemanusiaan.


Dia menjelaskan kondisi khusus yang dimaksudkan. Semisal ada salah seorang perangkat yang masih punya ibu jompo atau sakit itu masuk kategori kemiskinan ekstrim.


Menurutnya hal itu sesuai syarat sesuai denga ketentuan yang mengatur tentang bantuan sosial. Justru jika ada kondisi seperti itu bisa saja masuk prioritas.


"Tapi jika seluruh perangkat desa dan BPD dapat ini kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, jangan main-main," tegasnya.


Sementara masyarakat, ucapnya, banyak yang teriak lantaran tidak dapat. 


Yang jelas, kata dia, laporannya sudah masuk APH pada bulan Januari kemarin. Dirinya mengaku, telah follow up kembali ke inspektorat dan bersurat kepada Pj Bupati meminta agar proses ini bisa dipercepat.


Pihaknya melihat, beberapa desa lain yang laporannya sudah masuk awal tahun 2025 seperti Korleko dan Sikur Barat yang sudah mulai diproses.


"Kita lihat di media sudah diproses. Mudah-mudahan saja kita di Pohgading ini bisa cepat diproses. Supaya kita cepat selesai berpolemik, semua terang benderang," kata Takdir.


Agar pelapor, imbuhnya, tak dituduh tidak ada kerjaan. Karena pihaknya melihat semuanya secara objektif sebab ada kesalahan tata kelola.


Dia mengaku memliki bukti atas laporan tersebut. Sebab jika tidak bisa berbalik kepada pihaknya sebagai pelapor.


"Ini bukan omong-omon lah," terangnya.


Laporan itu, lanjut dia, spesifik tentang dana desa baik berupa fisik maupun non fisik. 


Dia membocorkan salah satunya ada anggaran kerawanan sosial, namun dimikian dirinya enggak merinikan jumlah dana tersebut. 


Meski anggarannya sedikit, namun hal itu disebutnya sudah cukup menjadi bukti adanya penyelewangan di desa tersebut. 


Salah satu dana kerawanan sosial itu ialah dana kain kafan sebesar Rp21 juta di tahun anggaran 2024. Dana itu, kata dia, tak pasti tak terbayarkan sebab setiap ada orang meninggal di desa mereka membeli sendiri.


Masih pada program yang sama, ada anggaran tranport bagi masyarakat yang sakit dan ingin ke rumah sakit, yang besarannya Rp21 juta.


"Tapi itu terkonfirmasi tidak pernah terbayarkan. Jika kita tanya ke BPD dan kadus, mereka tidak pernah lihat postur anggaran itu," ucapnya.


Menurutnya, mereka tetap dilibatkan saat penyusunan. Namun entah bagaimana prosesnya disebutnya orang-orang yang seharusnya tahu seperti perangkat desa dan kadus-kadus tapi tak pernah melihat anggaran itu. 


"Bahkan mereka kaget, seharunya kita masyarakat kaget, kan lucu ini," ketusnya.


Poin laporan selanjutnya ada dana BUMDes yang sudah peraktiknya disebutnya sudah lama. Namun diakuinya yang bisa dikonfirmasi pada tahun 2024 ini.


Dia mengklaim memiliki bukti rekaman terkait persoalan itu. Dirinya yakin hal itu bisa menjadi bukti.


Dana BUMDes, bebernya, sebesar Rp35 juta dan sudah ditransfer. Secara prosedur administrasi sudah jalan. Tapi ketika dananya masuk ke BUMDes, ditarik lagi oleh oknum dan tidak bisa digunakan.


"Ditarik lagi oleh oknum, tidak bisa digunakan karena ditarik lagi tapi pelaporan dananya benar-benar masuk, praktik ini sudah sejak lama," paparnya.


Menurutnya, ada tangan-tangan siluman di luar pemerintahan yang cukup kuat mengatur menejerial dana desa tersebut.


Dia kembali menyinggung prihal laporan. Pihaknya mengaku telah menyampaikan bukti-bukti permulaan, sebab dirinya tak punya akses terhadap ABDes itu.


Harusnya hal itu dibuka karena sifatnya aksesibel. Namun karena dirahasiakan, maka mencari dengan celah yang lain.


"Ada pun yang dilaporkan itu data hasil  curian, tentunya dengan cara yang sah," kelakarnya.


Semisal ke kantor kecamatan, dengan alasan kehati-hatian karan kasus sudah bergulir, pihaknya pun tetap tidak diberikan oleh pemerintah kecamatan setempat. 


Pihaknya juga mendatangi PMD, dengan berbagai argumentasi juga tetap tak diberikan.


"Jangan sampai kami berkesimpulan APBDes ini benar-benar dirahasiakan, karena di desa dibatasi betul," tegasnya.


Sebagai contoh, kata dia, dirinya sudah mencoba memposting satu lembar anggaran prihal program kain kafan, oleh salah oknum agar dia klrafikasi.


Menurut oknum tersebut, tidak pernah ada yang postingan APBDes. Padahal dokumen itu boleh diakses oleh masyarakat.


Menurutnya, gara-gara postingan tersebut dirinya tak hanya diminta untuk klarifikasi namun juga dijanjikan berupa uang.


"Sedemikian ketatnya APBDes ini tidak bisa diakses," tuturnya.


Dirinya kembali menyinggung prihal laporan tersebut. Dia berharap agar laporan tersebut bisa secepatnya diproses. 


Semakin lama prosesnya maka persoalannya kabur. Terlebih saat ini tahun anggaran baru, meski belum pencairan.


Namu tidak mungkin menurutnya, pencairan termin pertama jangan-jangan digunakan untuk menutup atau membayar biaya proyek-proyek di tahu lalu.


Menurutnya, pelaporan itu jalan terakhir yang ditempuh. Bahkan pihaknya sudah mendatangi secara langung face to face.


"Ini panjang yang pernah kita lakukan. Sebenarnya kita tidak tega, tapi harus ada yang memilih keluar dari ketegaan itu," tegasnya.


Terpisah, Kepala Desa Pohgading, Mukti, membantah terkait dengan apa yang dilaporkan oleh salah orang warga itu. Dia memgaku tidak pernah melakukan penyelewengan dana desa.


"Kami bantah itu, terkait apa yang dilaporkan tetang penyelewang dana desa," tegasnya. 


Dijelaskan, terkait dengan masalah dana BUMDes yang dilaporkan yang uangnya sudah masuk di rekening, dia mengaku tak berhak untuk menarik lagi tanpa ketua BUMDes.


"Di Bumdes itu, saya akad pinjam, untuk biaya anak-anak saya sekolah, saya tetap ganti itu menggunakan angsuran sesuai dengan yang dicantumkan, berapa perbulanya dan itu tetap saya bayar karena akadnya meminjam," jelasnya.


Selanjutnya, dijelaskan terkait masalah perbaikan gorong-gorong yang berkisaran dananya mencapai Rp40 juta. 


Peruntukan pembuatan gorong-gorong untuk pembuangan air limbah, tetapi di lokasi itu mengingat serta menimbang, memutuskannya sangat sulit dan berat.


"Itu jalan raya umum kalau tidak menggunakan izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memutuskan jalan itu agak sulit, kalau itu pun diijinkan dari PU baru kami berani untuk membongkar jalan yang berkhotmik di depan pasar itu," terangnya.


Pembuatan gorong-gorong lanjutnya, pihak desa lalu membuat berita acara, untuk perubahan anggaran, dan itu telah disetujui oleh ketu BPD saat rapat. Dana itu diakuinya dirubah untuk pembiayaaan normalisasi.


"Normalisasi itu kurang lebih 300 meter," sebutnya.


Semntara itu, dengan dilaporkanya itu, dirinya tidak akan tinggal diam untuk membela diri, walaupun dengan segala kosekuwensinya.


"Saya siap menerima segala resikonya," tutupnya(zaa)

04/02/25

Diduga ada pungli pada program PTSL di Desa Rarang, puluhan warga gedor pemdes

 
Diduga ada pungli pada program PTSL di Desa Rarang, puluhan warga gedor pemdes

OPSINTB.com - Puluhan Warga Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur gelar hearing di kantor desa setempat. Kedatangan mereka terkait dengan perbedaan biaya pembuatan sertipikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (4/2/2025).


Salah seorang warga Rarang, Samsudin mengatakan, dirinya datang hearing bersama warga yang lain ke kantor desa, lantaran penasaran adanya perbedaan biaya sertifikat PTSL.


"Setelah saya kelarifikasi dengan masyarakat yang lain ternyata betul adanya perbedaan," beber Samsudin kepada wartawan ditemui selesai hearing.


Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan kelarifikasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Rarang, perihal tersebut.


Sejumlah warga itu mengadu apakah benar diperbolehkan melebihi biaya sesuai dengan aturannya.


"Kan cuma itu aja, kan kosekuensi dari itu kan ada, kalau memang ada pungli dan pelanggarannya pasti ada kosekuensinya, kan ada hukum yang berlaku di sana," katanya.


Dari sejumlah biaya tersebut, sebelumnya tidak ada musawarah. Tapi diumumkan dari mushola prihal pembuatan sertifikat tersebut sebesar Rp400 ribu.


Samsudin membeberkan, biaya yang bervariasi untuk satu sertifikat mulai dari Rp350 ribu, Rp400ribu, Rp450 ribu, Rp600 ribu, hingga Rp1,2 juta.


"Saat diumumkan di mushola biaya pembuatan sertifikat itu Rp400 ribu dan tidak ada dibilang begini begitu," jelasnya.


Sekretaris Desa Rarang, Lalu Yuli Hamdani menjelaskan, program PTSL di desanya mulai berjalan pada 2024 dengan target 1.033 bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini, sebanyak 373 sertifikat sudah diterbitkan.


"Prosesnya diawali dengan sosialisasi di tingkat kecamatan, lalu diumumkan langsung oleh kepala wilayah kepada masyarakat," ujarnya.


Dalam mekanismenya, warga diminta melengkapi sejumlah dokumen, seperti bukti jual beli tanah, akta waris, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPP) asli. Dokumen tersebut wajib dipenuhi agar sertifikat bisa diterbitkan.


"Alhamdulillah, program berjalan sesuai prosedur. Target dari BPN bisa terpenuhi. Sertifikat diterbitkan secara bertahap. Tahap pertama sudah keluar 373 sertifikat, sedangkan tahap kedua akan dibagikan Kamis mendatang sebanyak 103 sertifikat," terangnya.


Ia menambahkan, pembagian sertifikat dilakukan bertahap guna memastikan tidak ada kendala administrasi yang dapat menghambat program ini. 


Pemdes Rarang, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh sertifikat bisa diterbitkan sesuai target.


Selain itu, mekanisme pembagian sertifikat telah dibahas dan disepakati bersama kepala desa serta kepala wilayah untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan dan teknis distribusi.


"Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017. Regulasi ini menjadi pedoman agar PTSL berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Dia mengaku telah melakukan koordinasi ke semua kepala wilah yang ada di Desa Rarang dan telah sesuai Perbub.


Dalam aturan itu sudah ditentukan biaya pembuatan sertifikat itu yaitu Rp350 ribu. "Itu sesuai dengan Perbub," tutupnya. (zaa)

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama